Pengumuman
Rilis Website Resmi Badan Usaha Milik Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Pengumuman ini dibuat sebagai contoh saja
February 07, 2017 18:31

191 Ohoi/Desa Di Maluku Tenggara Ikut Bimtek Tata Kelola Dana Desa

191 Ohoi/Desa Di Maluku Tenggara Ikut Bimtek Tata Kelola Dana Desa

Langgur, InfoPublik - Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) tentang Tata Pengelolaan Keuangan Ohoi selama tiga hari di Kimson Center Langgur, sejak 25 s/d 27 Januari 2016.

Kepada Kepala Ohoi, Perangkat  dan Badan Saniri Ohoi (BSO) se-Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala BPMPD Andi Savsavubun mengatakan bahwa pada tahun 2016 akan ada Peraturan Bupati terkait dengan Dana  Ohoi

Yaitu pada akhir bulan ini, akan ditetapkan  sejumlah Peraturan Bupati tentang Rincian Dana Desa/Ohoi, tentang Rincian Alokasi Dana Ohoi/Ohoi, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Ohoi, Perangkat Ohoi Dan BSO, Peraturan Bupati tentang  Prioritas Dana Desa dan Alokasi Dana Ohoi Tahun 2016.

Kemudian, Peraturan Bupati tentang   Biaya Perjalanan Dinas, Paraturan Bupati tentang  Standarnisasi Kebutuhan Barang /Jasa Ohoi, dan Peraturan Bupati tentang  Sistem   Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Ohoi.

“Selain itu, juga akan ada revisi tentang Perda terkait, dimana semuanya itu demi  tata  kelola keuangan Ohoi yang baik,” kata A. Savsavubun.

Ia menambahkan Bimtek ini sangat penting untuk semua Kepala Ohoi beserta Perangkat Ohoi dan BSO, karena bapak ibu adalah pelaku pengelolaan keuangan Ohoi. Dana itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara.

“Semuanya itu harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Nageri Republik Indonesia Nomor : 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,” katanya mengingatkan.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota, serta digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Alokasi Dana Desa (ADD), adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Adapun materi yang di dapat yaitu Pembangunan Ohoi oleh Kepala Bappeda Maluku Tenggara M.Teslatu, Kebijakan Dana Desa Dan Alokasi Dana Ohoi Tahun 2016 oleh Kepala BPMPD A. Savsavubun, sedangkan tentang Pengelolaan Keuangan Desa oleh Dinas Pendapatan, serta perhitungan  Pajak oleh Kantor Perpajakan Tual. (mc dishubkomifo malra/toeb)

Berita Lainnya

Related Post