Pengumuman
Rilis Website Resmi Badan Usaha Milik Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Pengumuman ini dibuat sebagai contoh saja

Profil Kab. Maluku Tenggara


Berdasarkan catatan sejarah perjuangan pembentukan Kabupaten melalui tahapan yang dapat diuraikan sebagai berikut :

I. MASA PASCA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

Pada masa Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, Provinsi hanya terbagi atas 2 (Dua) Daerah Swatantra yaitu Daerah Utara dan Daerah Selatan.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Selatan dilengkapi dengan sebuah Dewan yang disebut Dewan Selatan (DMS) beranggotakan 30 Orang, 8 Orang diantaranya dari Bagian Tenggara dan Selatan Daya ( sekarang) yaitu :

  1. ABRAHAM KOEDOEBOEN ( DARI KEI BESAR )
  2. VIASENTIUS RAHAIL ( DARI KEI BESAR )
  3. Hi. ABDUL GANI RENUAT ( DARI KEI KECIL )
  4. BON SETITIT / PASTOR YAMCO ( DARI KEI KECIL )
  5. CHRISTIAN BARENDS ( DARI KEP. ARU )
  6. ABDULLAH SOLISA / ADJID LATUCONSINA ( DARI KEP. TANIMBAR )
  7. DANIEL TEURUPUN ( DARI KEP. BABAR )
  8. YACOB NORIMARNA ( DARI KEP. KISAR )

Dari komposisi keanggotaan tersebut, hanya mempunyai Wakil 26, 6 % dari jumlah kursi yang ada.

A. Separatis RMS.

Sebagai akibat dari penerapan sistim Negara Federal, maka terbuka peluang bagi munculnya sifat separatisme Daerah yang mengancam Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 25 April 1950 Separatis Republik Selatan memproklamirkan dirinya sebagai Negara Merdeka, terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Wilayah Kekuasaan mencakup seluruh Daerah Tengah dan Tenggara.
Hal tersebut membawa dampak yang besar bagi keamanan Negara khususnya stabilitas Pemerintahan di , sehingga caplokan sepihak Separatis RMS atas daerah tidak diterima Tokoh / Pemuka Masyarakat .

B. Pembubaran Daerah Selatan.

Pada bulan April 1951 seluruh Anggota DMS Termasuk Kelompok 8 DMS dari di undang ke Ambon untuk mengadakan Sidang membahas masalah - masalah aktual yang terjadi, Karena Kondisi Saat itu tidak memungkinkan ( setelah Proklamasi RMS ) maka Sidang di batalkan dan diselenggarakanya suatu rapat mendadak oleh Gubernur yang dihadiri Staf Gubernur, Anggota DMS dan lain-lain, diantaranya 8 Anggota dari yaitu :

  1. Abraham Koedoeboen ( dari Kep. Kei )
  2. Hi. Abdul Gani Renuat ( dari Kep. Kei )
  3. Rakib Nukuhehe ( dari Kep. Aru )
  4. Vitalis Futwembun ( dari Kep. Tanimbar )
  5. Simon Poeroe ( dari Kep. Kisar )

Dalam rapat tersebut Gubernur ( M. J. LATUHARIHARI ) mengemukakan likuidasi / Pembubaran Daerah Selatan termasuk alat kelengkapannya seperti DMS.

C. Resolusi Kelompok 8 DMS

Walaupun pada saat itu ada ancaman perpecahan di kalangan kelompok 8 DMS, namun pada akhirnya mereka sependapat untuk memanfaatkan kesempatan pembubaran Daerah Selatan ini sebagai momentum bagi penyampaian aspirasi Rakyat melaui suatu Resolusi yang isinya antara lain :

  1. Sejalan dengan pembubaran Daerah Selatan, maka perlu dibentuk Daerah ( DATI II ) dengan Wilayah meliputi : Kep. Kei, Kep. Aru, Kep. Tanimbar, Kep. Babar, dan Kepulauan Selatan Daya ( Lomola, Kisar, Babar dan sebagainya ) Dengan Ibukota berkedudukan di Tual.
  2. Menunjuk BITIK SUTAN TJANIAGO sebagai Bupati Kepala Daerah .

Resolusi tersebut kemudian dirundingkan terus menerus dengan Gubernur . Dalam hal ini Gubernur menunjuk Saudara Abraham Koedoeboen sebagai Koordinator Perundingan dari Kelompok 8 DMS. Konsultasi / perundingan dengan Gubernur dan langsung secara berkala sampai dengan Bulan Oktober 1951.

II. TERBENTUKNYA SUATU KESEPAKATAN YANG DISEBUT DENGAN NAMA KESEPAKATAN KASIMBAR

Sebagai realisasi dari resolusi dan perundingan-perundingan yang dilakukan itu, maka pada akhir Bulan Nopember sampai awal Desember 1951, Gubernur mengadakan Kunjungan Kerja ke , dimulai dari Kepulauan Selatan Daya ( Kisar ), Tepa, Saumlaki, Dobo dan Tual.
Bersamaan dengan kunjungan dimaksud para Pemuka Masyarakat setiap Wilayah diundang untuk menghadiri Konfrensi / Rapat yang dilaksanakan diatas Geladak KM. KASIMBAR pada Tanggal, 10 Desember 1951 di Tual. Pemuka Masyarakat yang hadir saat itu adalah :

  1. Abraham Koedoeboen ( Parkindo - Kep. Kei )
  2. Muhidin Madubun ( Masyumi - Kep. Kei )
  3. Ambarak Renwarin ( Msyumi - Kep. Kei )
  4. Hi. Abdul Gani Renuat ( P N I - Kep. Kei )
  5. Ph. Renyaan ( P. Katholik - Kep. Kei )
  6. Piet Tethool ( P. Katholik - Kep. Kei )
  7. Simon Poroow ( Parkindo - Kep. Kisar )
  8. M. Moses ( Parkindo - Kep. Kisar )
  9. Vitalis Futnembun ( P. Katholik - Kep. Tanimbar )
  10. J. Bonara ( Kep. Aru dan Kep. Babar )

Dalam inti pidato pembukaannya, Gubernur mengemukakan 3 (tiga) hal yang merupakan kendala serius yang dihadapi dalam pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II yaitu :

  1. Belum banyak tenaga intelektual di Daerah ini yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
  2. Terbatasnya Sumber Daya / Hasil di Daerah untuk membelanjai suatu Daerah Otonom.
  3. Jika Tual ditetapkan sebagai Ibukota, maka masalah besar yang dihadapi adalah tidak tersedianya Sumber Air Bersih.

Walaupun pembicaraan diseputar permsalahan tersebut berjalan alot, namun akhirnya dapat dicapai suatu kesepakatan bahwa Gubernur dapat merekomondir terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II dengan Ibukota berkedudukan di Tual.


III. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1952 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN KABUPATEN

Setelah melalui proses pertimbangan yang matang di Tingkat Pemerintah Pusat, pada akhirnya ditetapkan suatu Keputusan Politik yang penting yaitu Pembubaran Daerah Selatan dan Pembentukan Daerah Tingkat II Tengah dan , melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 Tertanggal, 12 Agustus 1952. Dengan demikian Tanggal 12 Agustus 1952 merupakan salah satu Tonggak Sejarah yang penting bagi Daerah ini, yaitu saat dimana secara Deyure Kabupaten Daerah Tingkat II disetujui Pembentukannya.
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tersebut, maka langkah-langkah persiapan ke arah penyelenggaraan Pemerintahan-pun diambil antara lain :

  1. Pada sekitar Bulan September 1952, Bitik Sutan Tjaniago tiba di Tual untuk Memangku Jabatan sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang Pertama.
  2. Dalam waktu yang hampir bersamaan para Politisi Daerah diundang oleh Gubernur di Ambon untuk membicarakan jatah Pembagian Kursi di DPRDS sebanyak 20 Kursi. Dalam Rapat tersebut disepakati Pembagian Kursi sebagai berikut :


♦ PARKINDO 8 KURSI
MASYUMI 4 KURSI
PARTAI KHATOLIK 4 KURSI
P N I 2 KURSI
P S I I 1 KURSI
PARTAI BURUH 1 KURSI


IV. DIMULAINYA RODA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN

Setelah semua persiapan dilakukan, maka Proses Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II sampai pada puncaknya ditandai dengan Pelantikan DPRDS sekaligus Pembukaan Sidang Perdananya pada Tanggal 22 Desember 1952. Dalam Sidang Perdana tersebut yang dilaksanakan di Gedung Madrasah Wara, dibahas satu mata acara pokok yaitu Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRDS, a.n : Saudara Abraham Koedoeboen Sebagai Ketua dan Steven Noya Sebagai Wakil Ketua DPRDS .
Sehubungan dengan itu, maka tanggal 22 Desember 1952 merupakan hari dimana secara formal roda Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II mulai digerakan.
Proses sejarah kelahiran Kabupaten Daerah Tingkat II itu kemudian lebih dikukuhkan secara konstitusional pada tahun 1958, dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Daerah Swatantra Tingkat I .

V. PENETAPAN HARI KELAHIRAN KABUPATEN DATI II

Berdasarkan perjalanan dan Tonggak-tonggak sejarah seperti yang diuraikan di atas, maka kiranya dapat disimpulkan bahwa hari kelahiran Kabupaten Daerah Tingkat II dapat ditetapkan pada Tanggal, 22 Desember 1952, dengan memperhartikan prosedur Hukum yang berlaku.
Penetapan Tanggal 22 Desember 1952 sebagai Hari Kelahiran tersebut, setidaknya dilandasi pula oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Tanggal 22 Desember 1952 adalah tanggal dimana untuk pertama kalinya roda Pemerintahan Daerah mulai digerakan, ditandai dengan Pelantikan DPRDS dan Palaksanaan Sidang Perdananya. DPRD walaupun masih bersifat sementara pada waktu itu, namun merupakan salah satu kelengkapan Pemerintahan Daerah yang penting, karena Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Mengingat bahwa Penetapan berdirinya suatu Kabupaten Daerah Tingkat II harus dengan suatu Undang-Undang, dimana untuk Kabupaten Daerah Tingkat II dengan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Daerah Swatantra Tingkat I , padahal Kabupaten Daerah Tingkat II sudah berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, maka tanggal 22 Desember 1952 saat roda Pemerintahan mulai berputar dipandang tetap sebagai Hari Kelahiran Daerah ini.
  3. Pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 pada Bulan Agustus 1952 sampai dengan Bulan Desember 1952 baru seluruh kelengkapan / perangkat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II terbentuk, dan resmi mulai bergerak pada tanggal, 22 Desember 1952.

Dari Kabupaten dengan gugusan pulau - pulau yang terbentang dari Wetar Barat Daya sampai ke Batu Goyang Kepulauan Aru, kini telah melahirkan 4 daerah otonom masing- masing :

  1. Kabupaten Barat
  2. Kabupaten Kepulauan Aru
  3. Kota Tual, dan
  4. Kabupaten Barat Daya.

Penetapan Kota Langgur

VI. KABUPATEN SEKARANG

Kabupaten telah dimekarkan menjadi Kota Tual dengan pemerintahan tersendiri berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2007 tanggal 10 Juli 2007 Tentang Pemekaran Kota Tual.

Wilayah Kabupaten sekarang teridiri  6 (Enam) Kecamatan yakni :

  • Kecamatan Kei Kecil                          dengan  Ibukota
  • Kecamatan Kei Kecil Timur              dengan Ibu Kota  Rumat
  • Kecamatan Kei Kecil Barat               dengan Ibu Kota Ohoira
  • Kecamatan Kei Besar                        dengan Ibu Kota Elat
  • Kecamatan Kei Besar Selatan         dengan Ibu Kota  Weduar
  • Kecamatan Kei Besar Utara Timur dengan Ibu Kota Hollat


Sebelumnya Kabupaten telah melahirkan 2 (dua) kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Barat Tahun 2002 dan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2004.

Sebagai konsekwensi dari pemekaran Kota Tual tersebut, maka pada tangal 14 Juli 2009 telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang penetapan Kota sebagai Ibukota Kabupaten yang ditindaklanjuti dengan PERDA penetapan Ibukota Kabupaten Tenggara, maka telah Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011tentang Pemindahan Ibukota dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten yang selanjutnya disebut Kota . yang mencakup wilayah dari 8 Ohoi(Desa/Dusun) dan 1 Kelurahan Yakni :

Ohoingur- Ohoi Wearlilir - Ohoi Faan - Ohoi Ohoiluk- Ohoi Ngayub - Ohoi Loon -

Ohoi Gelanit - Ohoi Kolser  dan  Kelurahan Ohoijang Watdek

Melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD yang dihadiri Berbagai Lapisan Masyarakat dan Pemerintah telah ditetapkan tanggal 8 Oktober 2011 sebagai Hari Lahir Kota sebagai Ibu Kota yang baru bertepatan dengan Penyerahan PP 35 Tahun 2011 dari Pemerintah Pusat . Kemudian untuk mempersingkat pelayanan masyarakat dengan rentang kendali yang lebih baik maka telah dimekarkan lagi  5(lina) Kecamatan Baru  Yaitu:

1. Kecamatan Hoat Sorbay (meliputi Ohoi(Desa) : Tetoat,Dian Pulau,Dian Darat,Letvuan,Evu,Ngursit,Wirin,Madwat,Ohoibadar,Wab,Watngil,Arso,Warwut.

2. Kecamatan Man Yeu (meliputi Ohoi(Desa): Debut,Rumadian,Lairngangas,Selayar,Namar,Ohoiluk,Ngayub,Ngilngof,Ohoililir.

3. Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan (meliputi Ohoi(Desa): Danar ternate,Danar Lumefar,Danar Ohoiseb,Danar Sare, Uf,Maar, Elaar Lamagorong,Elaar Let, Ngurvul,

Garara

4. Kecamatan Kei Besar Selatan Barat (meliputi Ohoi(Desa): Feer,Hoat,Hoko,Ngafan,Ngan,Ngurko,Ohoilean,Rahangiar,Rerean,Uat,Wafol,Watkidat,Eduar Fer

5. Kecamatan Kei Besar Utara Barat  (meliputi Ohoi(Desa): Ad Ngurwul,Ad Ohoiwaf,Ad Weraur,Dangarat,Faa,Hangur,Hoor Islam,Hoor Kristen, Laar Perda,Mun Esoy,

Mun Kahar, Mun Ngurditwain,Mun ohoiir,Mun ohoitadium, Mun Werfan,Ngurwalek,Ohoituf,Uwat

Demikian kilas balik sejarah terbentuknya Kabupaten dan Kota